Kerjasama PIWKU dan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perlindungan Kerja Para Pelaku UMKM

Jamsostek_umkm“Kerja Cerdas Dengan Melindungi Diri & Keluarga.”

Pernahkah kita terpikir saat beraktivitas sebagai pelaku UMKM, baik itu tengah membeli bahan baku, sedang mengirim produk atau bahkan dalam perjalanan mengikuti pelatihan atau pameran tiba-tiba tanpa kita duga kita mengalami kecelakaan?  Banyak kasus saat melakukan hal-hal tersebut di atas akhirnya jika ada kecelakaan UMKM tidak tercover oleh biaya pengobatan apapun, dan BPJS Kesehatan tidaklah membiayai  sakit karena kecelakaan bekerja. Bagaimana jika kita kecelakaan dan tidak ada biaya untuk pengobatan? Bagaimana kita meninggal kita tidak meninggalkan apapun untuk keluarga kita dan anak-anak yang masih sekolah.  Sangat menguatirkan, bukan ?

Dengan kondisi tersebut  PIWKU Banten bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek)  mengajak Para Pelaku UMKM untuk terlindungi dari segala risiko yang selama ini sebagai usaha informal UMKM belum terlindungi oleh jaminan sosial kecelakaan kerja sebagaimana yang diterima para pekerja sektor formal seperti ASN dan pengawai BUMN/BUMD, perbankan dan swasta.

Berapa biayanya ? sangat murah. Hanya dengan iuran Rp 16,8 Ribu/bulan untuk Paket A (JKM/JKK) dan Rp 36,8 ribu untuk Paket B (JKM/JKK/JHT) dan kita mendapatkan semua fasilitas yang ada.  Dengan mengikuti Program Jamsostek UMKM,  ketika terjadi risiko kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatannya ditanggung BPJamsostek. UMKM tidak perlu mencari biaya lagi, semua biaya kecelakaan FULL DICOVER di Kelas 1 rumah sakit dan klinik yang ada. Begitu juga terjadi cacat dan kematian atau meninggal dunia akan mendapatkan santunan. Artinya ahli waris dari peserta ini akan mendapatkan santunan sehingga usaha yang dijalankan oleh pelaku UMKM, dimana selain santunan, 2 anak yang dimiliki akan mendapatkan beasiswa dari TK sampai dengan kuliah.

UMKM BANGKIT, YESS WE CAN !